HUKUM-HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAYAK MA’ANYAN

MAKALAH

HUKUM-HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAYAK MA’ANYAN

Tugas Matakuliah Moral kebenaran,Kehormatan dan Kesetiaan

 

 

 

Disusun oleh:

Doni Setiawan

Eri Susanti

Pitriani

Nura Hartami

Roberto

Yunitanti Nuris

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU PASTORAL Tahasak Danum Pambelum”

KEUSKUPAN PALANGKA RAYA

Tahun Ajaran 2011/2012

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya lah penulis bisa menyelesaikan paper HUKUM-HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAYAK MA’ANYAN” ini.

Dalam penulisan paper ini tentulah penulis tidak lepas dari kesulitan, kesulitan itu tentunya karena keterbatasan pengetahuan penulis juga karena terbatasnya bahan. Penulis menyadari paper ini jauh dari sempurna,karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar penulisan paper berikutnya dapat lebih baik lagi.

Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang turut membantu selesainya penulisan paper ini. Semoga paper ini berguna bagi pembaca

 

 

 

Palangka raya,september 2011

Penulis

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di zaman sekarang pelanggaran-pelanggaran moral dipandang sebagai suatu hal yang biasa dilakukan. Nilai moral dan sopan santun sudah mulai pudar. Hal itu nampak dari banyaknya perilaku-perilaku buruk dan kebiasaan-kebiasaan buruk yang tumbuh subur dalam masyarakat yang terjadi belakangan ini. Moral dan sopan santun dianggap tidak penting lagi, dianggap kuno dan dipandang sebagai suatu hal yang sepele, hanya sekedar hal-hal biasa dan tak berpengaruh bila dilanggar.

Sebenarnya bagi kita manusia nilai moral dan sopan santun itu begitu di junjung tinggi.. Moral dan sopan santun adalah hal yang sangat murni karena hal itulah yang bisa menunjukan bahwa manusia itu “sungguh-sungguh manusia”. Nilai moral dan sopan santun itu sudah dijunjung tinggi semenjak zaman nenek moyang dahulu, semua hukum-hukum dan aturan-aturan tersusun rapi menjadi suatu budaya dan hukum adat.

Demikianlah penulisan paper ini didasari latarbelakang itu maka penulis tertarik untuk melihat berbagai adat istiadat yang mengatur nilai moral dan sopan santun itu. Dan disini penulis menyoroti adat istiadat dari salah satu suku yaitu suku dayak Ma’anyan.

Penulis mengambil topik ini dan memilih dayak Ma’anyan sebagai salah satu contoh karena penulis ingin pembaca tahu dan mengenal adat istiadat tentang nilai moral dan sopan santun dalam hidup suku dayak Ma’anyan.

1.2 Metode Penulisan

            Metode penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan paper “HUKUM-HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAYAK MA’ANYAN” yaitu metode Tinjauan Pustaka.

1.3 Tujuan Penulisan

            Adapun beberapa tujuan penulisan paper ini yaitu:

  1. Memenuhi tugas mata kuliah Moral kebenaran, Kehormatan Dan Kesetiaan.
  2. Sebagai bahan pemahaman tentang adat istiadat tentang nilai moral dan sopan santun suku dayak Ma’anyan.

1.4 Batasan Masalah

            Agar pembahasan tidak meluas maka penulis merasa perlu adanya pembatasan masalah, pembatasannya yaitu hanya melihat dan membahas tentang hukum adat suku dayak Ma’anyan.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  • Pengertian adat istiadat, moral, dan sopan santun.

Adat istiadat adalah sebuah hukum atau norma tak tertulis didalam suatu masyarakat dengan tujuan adalah agar mengatur kehidupan seseorang mengarah kehal yang positif. Dengan kata lain adat istiadat itu adalah sebuah tradisi lisan yang diwariskan dari nenek moyang ke generasi yang sekarang. Namun adat istiadat itu tak selamanya atau tak selalu benar, karena tak sesuai dengan keadaan zaman modern ini.

Moral yang merupakan puncak kepribadian seseorang, karena moral itu yang menentukan orang itu baik atau tidaknya. Biasanya orang yang mempunyai moral yang baik ia akan dihargai dan dihormati banyak orang. Begitu juga sebaliknya jika seseorang itu tidak mempunyai moral yang baik maka dengan otomatisnyaa orang itu akan tidak dihargai oleh orang-orang.

Sopan santun lebih mengarah kepada kepribadian seseorang, contohnya menghormati orang lebih tua, jongkok saat berjalan atau melewati depan orang tua yang sedang berbicara. Contoh ini dapat kita lihat sebagai cermin atau contoh sopan santun di dalam bermasyarakat dan dalam pergaulan dengan sesama.

 

 

 

  • Beberapa adat istiadat ( aturan hukum adat ) yang masih berlaku di dalam hidup masyarakat dayak Ma’anyan

Sihala adalah suatu adat dayak Ma’anyan yang berfungsi mengatur kehidupan seseorang di dalam pergaulan di tengah masyarakat. Contohnya : Jika ada dua orang pasangan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami isteri sedang berduaan ditempat gelap dan sepi maka akan dikenakan SIHALA. Mereka akan dibawa ke balai desa dan dikawinkan secara adat disana. Jika ada dua orang muda –mudi yang belum terikat hubungan suami isteri tertangkap (ketahuan ) melakukan seks , maka akan di bawa ke balai desa dikenakan sihala dengan diarak keliling kampung tanpa memakai pakaian (telanjang ). Dengan dikawinkan dan diarak keliling kampung mereka membayar tercemarnya nama baik kampung tersebut, juga supaya kedua pasangan tersebut sadar bahwa mereka telah menjatuhkan harga diri mereka di hadapan masyakat, dan hal itu juga menjadi contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berlaku seperti itu.

  • Bayar ampang (bayar hutang hamil diluar nikah).

Bayar ampang adalah suatu adat yang berlaku di dalam suatu masyarakat yang mengatur relasi atau hubungan dengan orang lain, di mana hubungan itu harus baik dan tidak dicemari oleh perbuatan kotor. Contohnya : Jika seorang wanita hamil diluar nikah tetapi saat itu sudah ketahuan siapa  laki-laki yang menghamili dia , maka mereka berdua diberi hukuman adat dan  diupacarai agar aib mereka yang juga sudah menjadi aib kampung bisa di hapus , kemudian setelah upacara penebusan aib sudah selesai barulah mereka dikawinkan secara adat. Biasanya wanita –wanita yang masih belum bersuami dilarang keras menghadiri pesta perkawinan adat tersebut.

 

  • Palas ampang.

Palas ampang adalah suatu adat yang mengatur kehidupan seseorang didalam menjalani relasi dengan sesama di dalam hubungan dengan masyarakat, dan Supaya wanita itu masih diterima tinggal di kampung tersebut. Contohnya : Jika seorang wanita hamil diluar nikah tetapi saat itu tidak diketahui siapa laki – laki yang menghamilinya , maka wanita itu akan dibawa ke balai desa dan diberi hukuman adat kemudian diupacarai dan dikawinkan dengan sepasang lengkap pakaian laki – laki. Wanita – wanita yang belum bersuami dilarang keras untuk menghadiri upacara adat ini.

  • Utang (hutang).

Utang adalah salah satu adat dayak Ma’anyan yang mengatur pola tingkah laku atau relasi dengan orang lain di dalam suatu masyarakat. Contohnya : Jika seseorang menyebarkan berita tentang orang lain kepada orang banyak dan orang yang dibicarakannya menuntut karena tidak terima akan berita itu , dan kemudian terbukti bahwa berita itu bohong, maka orang yang menyebarkan berita akan dikenai utang dengan membayar denda kepada kepala adat untuk menebus kesalahannya yang telah mencemarkan nama orang lain.

  • Tungu(denda).

Tungu merupakan adat dayak Ma’anyan yang tetap dipakai sampai saat ini karena mempunyai pengaruh yang positif bagi masyarakat yang mana adat ini mengatur kehidupan seseorang di dalam menjalin relasi dengan sesama di dalam suatu masyarakat. Tungu ini dapat digunakan didalam berbagai adat jika orang lain salah satunya adalah dalam hal perkawinan atau pernikahan. Contohnya : Jika seorang laki-laki yang sudah mempunyai isteri tetapi kemudian dia hendak menikah lagi maka dia akan dikenakan tungu yaitu denda adat untuk menebus perbuatannya itu.

  • Dana (denda)

Dan’a berarti denda yaitu hukuman yang diberikan jika seseorang melanggar hukum adat yang berlaku dan berbuat hal-hal yang tidak lazim dilakukan, misalnya menuba disungai umum milik desa, mencuri alat-alat adat , mengganggu isteri orang lain, mencelakai orang lain sampai mengeluarkan darah, menghina aturan –aturan adat, mengucapkan kata-kata kasar terhadap orang lain yang tidak semestinya diucapkan (hinaan).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Aturan – aturan ini merupakan suatu adat turun-temurun yang sudah menjadi budaya khas suku dayak Ma’anyan. Aturan – aturan ini bertujuan untuk mengatur hidup masyarakat agar terhindar dari berbagai macam perselisihan dan juga untuk menghindari pencemaran martabat suku dayak Ma’anyan.

Dengan berkembangnya zaman dan dengan masuknya agama katolik ke Kalimantan dan menjangkau suku dayak Ma’anyan maka adat itu disesuaikan dengan hukum gereja. Nilai baik dari aturan – aturan yang baik diambil dan    nilai – nilai yang kurang baiknya dihilangkan maka dari banyak aturan hanya ada beberapa saja seperti di atas adalah sebagian kecil aturan – aturan yang masih dipertahankan.

Aturan – aturan adat istiadat suku dayak Ma’anyan ini dipertahankan hingga sekarang karena sudah disempurnakan dan aturan- aturannya tidak bertentangan dengan norma agama hanya memang ada beberapa yang masih walaupun tidak sesuai tapi dengan alasan tertentu masih dipertahankan.

Upacara adat ini menjadi pengatur dan ciri khas dari suku dayak Ma’anyan pada umumnya.

 

 

Standar

Tinggalkan komentar